PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA Jasa Penerbitan Bank Garansi Dan Asuransi - 081285848081 I . PENGERTIAN SURETY BOND Surety Bond adalah suatu perjanjian dua pihak yaitu antara Surety dan Principal , dimana pihak pertama (Surety) memberikan jaminan untuk pihak kedua (Principal) bagi kepentingan pihak ketiga (Obligee) bahwa apabila Principal oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Obligee , maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal tersebut Contoh : Obligee yaitu PT. Pertamina memberikan pekerjaan kepada Principal yaitu PT. ABC untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan RIG. Untuk hal tersebut maka Obligee membuat perjanjian dengan Principal yang mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut. Perjanjian ini disebut ...