Langsung ke konten utama

JASA BANK GARANSI DAN SURETY BOND

Hasil gambar untuk proyek konstruksi
JASA PENERBITAN BANK GARANSI DAN SURETY  BOND


I. PENGERTIAN SURETY BOND
Surety Bond adalah suatu perjanjian dua pihak yaitu antara Surety dan Principal, dimana pihak pertama (Surety) memberikan jaminan untuk pihak kedua (Principal) bagi kepentingan pihak ketiga (Obligee) bahwa apabila Principal oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan denganObligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal tersebut
Contoh :
Obligee yaitu PT. Pertamina memberikan pekerjaan kepada Principal yaitu PT. ABC untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan RIG. Untuk hal tersebut maka Obligeemembuat perjanjian dengan Principal yang mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut. Perjanjian ini disebut Perjanjian Pokok atau Main Contract / Underlying Contract.
Untuk keamanan pelaksanaan pekerjaan tersebut Obligee memerlukan surat jaminan terhadap kesungguhan Principal dalam menyelesaikan proyek tersebut. Untuk memenuhi hal ini maka Principal dapat meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Surety Company.
Dengan demikian Surety Bond adalah perjanjian tambahan antara Surety Company dengan Principal, yang dapat dibuat apabila ada Perjanjian Pokoknya. Perjanjian Pokok tersebut harus dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak yakni Obligee dan Principal.
Adapun perjanjian tambahan antara Surety Company dan Principal yang dituangkan dalam polis Surety Bond tersebut ditandatangani oleh Surety Company dan Principal.

II. DASAR PENUTUPAN SURETY BOND
Bisnis Surety Bond di Indonesia baru mulai diperkenlkan sejak tahun 1980 atas kebijakan pemerintah dengan tujuan membantu pengusaha ekonomi lemah untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya dalam proyek yang didanai oleh APBN/D dan bantuan luar negeri. Dlam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan pemberian ijin kepada Lembaga Keuangan Non Bank untuk menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond sebagai alternatif pengganti Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank.
Pemerintah telah mengeluarkan keputusan / regulasi sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan Surety Bond tersebut, khususnya untuk pelaksnaan proyek APBN/D setiap tahunnya. Beberapa keputusan pemerintah yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surety Bond oleh perusahaan asuransi adalah :
  1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBN, yang didalamnya memuat pasal-pasal yang mengatur tentang diperbolehkannya Perusahaan Asuransi Kerugian yang memiliki Program Surety Bond untuk menerbitkan Jaminan Proyek
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Nomor KEP-166/MK.3/1994 dan Ketua Bappenas/Meneg PPN Nomor KEP-27/KET/8/1994, tentang Petunjuk Pelaksanaan Keppres No. 16 Tahun 1994, yang secara khusus mempertegas diperbolehkannya Perusahaan Asuransi menerbitkan Jaminan Surety Bond.
  3. Khusus untuk Kontraktor Golongan Ekonomi Lemah (GEL), maka besarnya Jaminan Uang Muka maksimum 40% dari Nilai Kontrak, sesuai dengan Surat Edaran Bersama antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) dengan Departemen Keuangan No. SE-144/A/21/1098/5522/D.IV/10/1998
Tujuan yang ingin dicapai Pemerintah dengan diperkenankannya perusahaan asuransi menerbitkan Surety Bond antara lain adalah :
  1. Memperluas jaminan yang dapat digunakan oleh para kontraktor dengan memberikan alternatif pemilihan jaminan dalam pengerjaan pemborongan dan / atau pembelian, sehingga para kontraktor berkesempatan memakai jaminan dengan biaya lebih murah.
  2. Menciptakan pasar jaminan yang kompetitif, sehingga tidak dimonopoli oleh perbankan saja dan mendorong para pemberi jaminan memberikan pelayanan yang lebih baik
  3. Memberikan kesempatan kepada kontraktor yang memiliki kemampuan teknis yang baik tetapi memiliki kekurangan modal kerja, sehingga perlu diberikan bantuan modal kerja dengan cara memberikan uang muka
  4. Penunjukan perusahaan asuransi sebagai pengelola Surety Bond dimaksudkan agar insurance minded dikalangan masyarakat, khususnya bagi kontraktor / pemborong / pemasok dapat semakin bertambah
III. JENIS-JENIS SURETY BOND
Jenis jaminan yang digolongkan dalam Surety Bond secara garis besar Surety Bond dapat digolongkan sebagai berikut :
1. Jaminan Penawaran / Tender (Bid Bond)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sumyang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003).
Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company
Hal yang perlu diperhatikan dalam penerbitan Bid Bond adalah kemungkinan terjadi persekongkolan / kolusi antara Obligee dengan pemenang tender I dan II yang menyebabkan dicairkannya Bond
Prosedur Tender
Dalam pelaksanaan tender suatu proyek, pemilik proyek (Obligee) mengundang rekanan dengan cara pengiriman surat, pengumuman atau memasang iklan di surat kabar. Para rekanan akan datang untuk membeli dokumen tender yang berisi :
  • Instruksi umum / khusus kepada penawar
  • Syarat – syarat kontrak
  • Daftar kuantitas harga
  • Spesifikasi teknis dan gambar
  • Bentuk surat penawaran, kontrak, surat jaminan penawaran
Biodata principal yang disyaratkan dapat disusulkan, namun yang paling penting adalah jangan sampai terlambat untuk mengikuti tender. Prosedur tender dilakukan untuk menentukan pemenang berdasarkan harga penawaran yang paling rendah, tetapi dapat dipertanggung jawabkan
Risiko dalam Bid Bond baru timbul setelah ditentukannya pemenang tender. Risiko tersebut adalah :
  • Bila pemenang tender mengundurkan diri
  • Bila pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah keluarnya SPK
Jaminan penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan saja. Jika kontraktor pemenang telah memperoleh Jaminan Pelaksanaan, maka Jaminan Penawaran asli harus dikembalikan ke Surety Company. Demikian pula peserta tender lainnya yang kalah dalam pelelangan juga wajib mengembalikan Jaminan Penawaran asli

Gambar terkait
Fungsi Jaminan Penawaran
  1. Sebagai syarat dalam pelelangan suatu proyek dengan tujuan agar peserta tender bersungguh sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan
  2. Kontraktor sebagai pemenang tender dapat dijamin oleh Surety Company bila dikenakan sanksi karena mengundurkan diri
Isi Jaminan Penawaran
  1. Janji bahwa Surety Company dan Principal akan memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan kontrak yang diperolehnya melalui tender
  2. Bila Obligee telah menerima baik penawaran dan jaminan yang diberikan oleh Principal dan telah memenuhi syarat-syarat dalam dokumen penawaran yang dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak dengan Obligee, maka Jaminan Penawaran berakhir secara otomatis
  3. Bila Principal tidak melanjutkan penanda tanganan kontrak atau mengundurkan diri (wanprestasi), maka Jaminan Penawaran dicairkan oleh Obligee
  4. Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety Company adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang I dan II, maksimum sebesr nilai jaminan
  5. Jangka waktu atau masa berlakukan Jaminan Penawaran
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.
Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
  • Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
  • Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai
Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.
Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.
Fungsi Jaminan Pelaksanaan
  1. Sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang tender
  2. Jika Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan mencairkan jaminan Pelaksanaan
Isi Jaminan Pelaksanaan
  1. Janji Surety Company dan Principal untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak yang telah ditanda tangani
  2. Kontrak kerja proyek merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jaminan Pelaksanaan
  3. Jika Principal telah melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai kontrak, maka Jaminan Pelaksanaan berakhir secara otomatis
  4. Jika saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal, maka Jaminan Pelaksanaan dapt diperpanjang sesuai kesepakatan antara Obligee dengan Principal yang dituangkan dalam adendum kontrak
  5. Jika Principal lalai memenuhi ketentuan, maka Surety Company akan membayar seluruh kerugian Obligee, maksimum sebesar nilai jaminan
  6. Pengajuan ganti rugi oleh Obligee kepada Surety Company ditentukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pelaksanaan
3. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleg Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termijn bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka
Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.
Fungsi Jaminan Pembayaran Uang Muka
  1. Sebagai syarat bila Principal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya
  2. Jika Principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya, maka Surety Company akan membayar kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dilunasinya
Isi Jaminan Pembayaran Uang Muka
  1. Janji Surety Company dan Principal untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima Principal sebelum pekerjaan selesai, sesuai dengan kontrak yang telah ditanda tanganinya
  2. Jika Principal telah melaksanakan pengembalian uang muka kepada Obligee, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka otomatis berakhir
  3. Pada saat jatuh tempo pembayaran uang muka belum dilunasi, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan Obligee dan Principal
  4. Jika Principal lalai tidak mengembalikan uang muka, maka Surety Company akan mengganti jumlah uang tersebut, maksimum sebesar nilai jaminan yang tercantum dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka dengan diperhitungkan tingkat prestasi kerja yang telah dicapai oleh Principal
  5. Pengajuan ganti rugi atas jaminan kepada Surety Company diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pembayaran Uang Muka
4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.
Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.
Kadang-kadang dalam pelaksanaannya Maintenance Bond sering diartikan sebagai pengganti retainage money (uang yang ditahan). Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai Release of Retention Money Bond ( Jaminan atas Pelepasan Uang)
Fungsi Jaminan Pemeliharaan
  1. Sebagai pengganti dari sejumlah uang retensi sebesar 5% dari nilai proyek yang ditahan oleh Obligee
  2. Jika Principal gagal memperbaiki kerusakan / kekurangan setalah proyek selesai dikerjakan, maka Surety Company akan mengganti biaya perbaikan tersebut, maksimal sebesar nilai jaminan
Isi Jaminan Pemeliharaan
  1. Surety Company dan Principal berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee apabila Principal gagal atau tidak memenuhi kewajibannya untuk memperbaiki kekurangan / kerusakan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan, sesuai dengan surat Jaminan Pemeliharaan yang dibuat Surety Company kepada Obligee
  2. Jika Principal mengganti / memperbaiki seluruh kekuangan / kerusakan yang timbul pada protek yang terjadi selama masa pemeliharaan, maka Jaminan Pemeliharaan akan berakhir
  3. Jika jangka waktu pemeliharaan telah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya, maka Jaminan Pemeliharaan tetap berlaku sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh Obligee dan Principal
  4. Pengajuan ganti rugi kepada Surety berdasarkan jaminan dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pemaliharaan
IV. SIFAT – SIFAT JAMINAN
Dalam suatu kontrak yang mengikat Obligee dan Principal, biasanya Obligee meminta surat jaminan dari Principal dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh pihak lain sebagai penjamin, dan jika Principal tidak menepati kontrak maka Penjamin wajib membayar kerugian Obligee sebesar yang diperjanjikan.
Jaminan hanya dapat diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Negara yaitu pihak perbankan maupun perusahaan asuransi yang memiliki program Surety Bond. Jenis dan sifat jaminan yang diterbitkan oleh perbankan adalah berbeda dengan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi walaupun terdapat perbedaan yang prinsip pada keduanya yaitu adanya loss factor, underwriting, spreading of risk. Hal inilah yang menyebabkan surety business digolongkan ke dalam usaha perasuransian
Surety Bond tergolong dalam financial guarantee, yang pada umumnya dilakukan oleh perbankan. Dengn dilibatkannya perusahaan asuransi turut menangani bisnis ini, maka dalam prakteknya pemberian jaminan dilaksanakan dengan 2 (dua) sifat, yaitu :
1. Jaminan Bersyarat (Conditional Bond)
Jaminan hanya akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee
Surety Bond bersifat conditional karena penerbitan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi berbeda dengan Bank Garansi yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan. Hal ini dimungkinkan karena perusahaan asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan penyebaran risiko (reasuransi) serta didukung dengan adanya perjanjian ganti rugi kepada Surety (Indemnity Agreement to Surety)
Perjanjian ganti rugi tersebut ditandatangani oleh Principal bersama indemnitornya sebelum atau pada saat diterbitkan jaminan. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang dibayarkan kepada Obligee harus dipertanggungjawabkan kepada semua pihak, dan atas dasar itulah maka Principal dan indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah dilaksanakan.
Pada prinsipnya dalam jaminan conditional ini tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan. Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanya loss situation serta telah diadakan pemutusan hubungan kerja secara resmi. Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
  • Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan
  • Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee
2. Jaminan Tanpa Syarat (Unconditional Bond)
Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (loss situation)
Jaminan ini biasanya diberikan oleh pihak perbankan kepada nasabahnya (bank garansi). Dalam pemberian jaminan, bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai dalam jumlah tertentu yang harus disimpan di bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat dicairkan setelah bank garansi berakhir
Dengan adanya agunan tersebut maka walaupun jaminan dicairkan, bank sebagai penjamin tidak akan mengalami kerugian karena nilai agunan yang dipegangnya lebih besar daripada jumlah jaminan yang diberikannya. Demikian apabila Obligee mengajukan pencairan jaminan, maka bank dapat segera memenuhinya tanpa khawatir akan kewajiban nasabah / Principal. Perselisihan antara Obligee dengan Principal mengenai pencairan tersebut akan diselesaikan sendiri oleh kedua pihak
Bank menganut prinsip tersebut diatas dengan pertimbangan :
  • Menghindari keterlibatannya dari perselisihan antara Principal dengan Obligee
  • Adanya agunan dari Principal maka bank tidak akan dirugikan
  • Dalam pelaksanaannya bank dapat menggabungkan jaminan tersebut dengan fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah
  • Untuk menunjukkan bonafiditasnya kepada pihak lain
Kedua sifat jaminan tersebut diatas akhir-akhir ini hampir tidak tampak lagi perbedaan secara murni dalam pelaksanaannya. Perusahaan asuransi yang menerbitkan Surety Bond dan perbankan yang menerbitkan bank garansi telah melakukan pendekatan sesuai dengan kondisi dan situasi yang dihadapi sehingga dalam prakteknya sudah hampir sama. Bahkan dapat kita jumpai bahwa perusahaan asuransi juga dapat menerbitkan Surety Bond yang bersifat unconditional
Jika dilihat dari cara penggantian kerugian yang dibayarkan oleh Surety Company kepada Obligee, maka dikenal 2 (dua) jenis polis Surety Bond, yaitu :
Polis Surety Bond mencantumkan ketentuan penggantian oleh Surety Company sebesar nilai yang tercantum dalam Surety Bond. Dengan demikian apabila terjadi wanprestasi oleh Principal, maka ganti rugi yang dibayarkan kepada Obligee sesuai yang tertera di polis tanpa memperhitungkan prestasi Principal dalam mengerjakan proyek.
Kondisi ini memang keluar dari prinsip asuransi tentang indemnity, karena kerugian Obligee sebenarnya harus diperhitungkan juga berapa prestasi Principal yang ditunjukkan dengan progres proyek yang telah selesai dikerjakan dan hal tersebut secara teknis sudah merupakan milik Obligee.
Ketentuan ini diminta oleh Obligee untuk menghindati dispute masalah ganti rugi, karena Obligee berpendapat jika proses proyek harus diulang lagi dengan melibatkan kontraktor baru, maka dana yang disiapkan sama saja dengan memulai proyek baru.
2. Ganti Rugi Riil (Indemnity System)
Dalam polis Surety Bond tercantum ketentuan penggantian kerugian yang dibayarkan oleh Surety Company akan diperhitungkan dengan prestasi yang telah dikerjakan oleh Principal sampai saat tuntutan ganti rugi diajukan oleh Obligee. Dengan demikian Surety Company akan membayarkan selisih kerugian Obligee setelah dikurangi prestasi Principal
Kondisi ini mengacu kepada prinsip asuransi tentang indemnity, yaitu menghindari pembayaran yang melebihi kerugian riil Obligee atas wanprestasi Principal

Contact Us

PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA
(INSURANCE , BROKERS , CONSULTANS & SERVICES)
MUHAMMAD RAKA
Hp     : 0812-8584-8081
Email : info.sekundanggrup@gmail.com

Head Office :Jl. Kayu Manis IV No.16  Rt.08/Rw.03 Matraman Jakarta 13130

Bank Garansi, apa dan bagaimana kegunaannya?
Apabila anda bergerak di bidang usaha konstruksi, istilah Bank Garansi tidak asing lagi. Pada saat anda ingin ikut tender, Pimpinan Proyek mensyaratkan anda memberikan Bank Garansi Tender (Tender Bond). Dan apabila anda memenangkan proyek tersebut, maka anda harus menyerahkan Performance Bond (Bank Garansi Pelaksanaan), untuk menjamin bahwa memang anda mampu melaksanakan proyek tersebut.

Untuk memahami, apa dan bagaimana Bank Garansi, serta apa kegunaannya, di bawah ini saya akan mencoba menjelaskan berdasar pengalaman selama ini.

Apa definisi Bank Garansi?
Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur.

Dalam bentuk warkat, dapat berupa Garansi Bank atau Standby L/C (letter of Credit).

a. Nasabah (A) atau tertanggung mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Pemimpin Proyek (X), untuk mengerjakan suatu proyek tertentu
b. Nasabah akan mendatangi Bank, untuk memohon agar Bank bersedia memberikan penjaminan atas nama nasabah berupa Garansi Bank, untuk menjamin proyek antara nasabah (A) dan Pemimpin Proyek (X).
c. Apabila dinilai memenuhi persyaratan, maka Bank akan mengeluarkan Bank Garansi atas nama nasabah A, untuk menjamin proyek yang dikerjakan.

Dasar hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu, menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.

Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.

Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya…

Perbedaan kedua pasal tersebut menjelaskan, bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidra janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidra janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).

Dalam Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam Bank Garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima garansi mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan..
Hasil gambar untuk proyek konstruksi

Apa yang harus ada dalam Bank Garansi?
1. Isi Bank Garansi terdiri dari:
2. Judul “Garansi Bank” atau “Bank Garansi”
3. Nama dan alamat Bank pemberi Bank Garansi
4. Tanggal penerbitan Bank Garansi
5. Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi
6. Jumlah uang yang dijamin dengan Bank Garansi
7. Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
8. Penegasan batas waktu penagihan klaim
9. Pilihan berlakunya pasal 1831 atau 1832

Jenis dan macam Bank Garansi1. Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
2. Diberikan untuk menjamin kredit (dapat berupa Standby L/C)
Lainnya , seperti : a) BG untuk penangguhan bea cukai (misal: cukai tembakau, cukai alkohol, cukai pita kaset/DVD/VCD). b) BG untuk penebusan barang impor.c) Shipping Guarantee, untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan.d) BG untuk pengadaan barang.e) BG untuk pembebasan bea masuk dan penangguhan PPN.

Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah:

a. Bid Bond/Tender Bond
b. Performance Bond atau Bank Garansi Pelaksanaan
c. Advance Payment Bond atau Bank Garansi Uang Muka
d. Maintenance Bond atau Bank Garansi Pemeliharaan

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Bank Garansi:a. Waktu berlaku dan berakhirnya perjanjian pokok
b. Waktu berlaku dan berakhirnya Garansi Bank
c. Waktu terjadinya cidra janji yang secara sah masih dapat ditanggung oleh Garansi Bank
d. Waktu selambat-lambatnya untuk pengajuan klaim oleh tertanggung.

Keempat hal di atas perlu mendapatkan perhatian, terutama bagi tertanggung, agar bilamana terjadi sesuatu yang tak diharapkan, maka klaim masih bisa dilakukan. Bagi tertanggung juga harus memperhatikan, apakah Bank Garansi tadi menggunakan pasal 1831 atau 1832, karena jika menggunakan pasal 1831, Bank tidak serta merta membayar klaim tersebut.

Kegunaan Bank GaransiKapan anda memerlukan Bank Garansi? Apabila anda seorang kontraktor, pada awal ikut tender, anda harus menyerahkan Bank Garansi tender sebagai persyaratan untuk ikut tender. Karena jumlahnya relatif kecil, biasanya kontra garansi dapat menggunakan uang tunai atau tabungan terbeku. Bilamana anda menang proyek yang diikuti, anda harus menyerahkan Jaminan pelaksanaan, untuk meyakinkan pada pemilik proyek bahwa anda mampu menyelesaikan proyek tersebut. Biasanya dalam SPP/SPK (Surat Perjanjian Pemborongan/Surat Perjanjian Kontrak) telah ditentukan, bahwa anda berhak mendapat uang muka sebesar 20% (misalnya), dengan syarat anda menyerahkan jaminan uang muka atau Advance Payment Bond. Dengan uang muka tersebut, anda sudah mulai bisa mengerjakan proyek. Apabila usaha anda dinilai layak oleh Bank, maka Bank dapat memberikan kredit konstruksi, yang diperhitungkan dengan Bank Garansi uang muka, untuk menyelesaikan proyek.

Bila anda bergerak dibidang usaha perdagangan, anda sering harus membeli secara tunai atau kredit, stok barang yang akan dijual. Namun jika perusahaan yang memproduksi produk tadi mau menerima Bank Garansi, maka anda hanya perlu menyerahkan Bank Garansi pengadaan untuk dapat memperoleh stok barang dagangan tadi. Dengan Bank Garansi pengadaan, anda bisa mengatur cash flow, dan baru membayar sesuai yang ditentukan dalam Bank Garansi tersebut.

Catatan:
Bahan diperoleh dari berbagai sumber (catatan, pelatihan, dan pengalaman selama ini).
Para Pihak Dalam Surety BondTersedianya fasilitas jaminan yang diperlukan dalam kegiatan bisnis dapat dimungkinkan dengan adanya pihak yang bersedia menjadi penjamin bagi kepentingan pihak-pihak lain atas dasar aturan yang diberlakukan oleh si penjamin. 

Dalam sistem jaminan Surety Bond, terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat, yaitu :

1. Surety CompanyAdalah suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan untuk menerbitkan fasilitas jaminan Surety Bond kepada setiap kontraktor yang menginginkannya, dengan suatu balasan jasa atau upah yang akan diberikan oleh para kontraktor kepada Surety Company. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Surety Company merupakan suatu badan penjamin yang akan memberikan ganti rugi kepada Obligee apabila kontraktor/Principal wanprestasi.

2. Prinsipal (Principal)
Adalah seseorang atau badan yang pertama-tama terikat oleh suatu perjanjian yang dilakukannya dengan Surety Company untuk suatu kewajibannya, yang terlebih dahulu diperjanjikannya dengan pihak Obligee (pemilik proyek). Dengan kata lain dapat juga dikatakan bahwa Prinsipal adalah kontraktor yang memenangkan tender suatu proyek yang diadakan oleh pihak Obligee.

3. Obligee
Adalah pemilik proyek atau pihak ketiga yang menerima jaminan dari Surety Company apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan Principal. Hak Obligee menerima kompensasi dari Surety Company yang berupa pembayaran ganti rugi. Surety Company akan membayar ganti rugi tersebut apabila terbukti bahwa kerugian tersebut memang disebabkan karena pihak Principal wanprestasi, sedangkan kewajiban Obligee memberitahu Surety Company tentang kerugian yang dideritanya akibat kegagalan/wanprestasi dari pihak Principal
JENIS-JENIS JAMINAN YANG DAPAT DITERBITKAN : 
  1. JAMINAN PENAWARAN
  2. JAMINAN PELAKSANAAN
  3. JAMINAN UANG MUKA
  4. JAMINAN PEMBAYARAN
  5. JAMINAN PEMELIHARAAN 
     
  1. UNTUK KONFIRMASI LEBIH JELAS MENGENAI PENERBITAN BANK GARANSI / SURETY  BOND BISA LANGSUNG MENGHUBUNGI SAYA DI CONTACT : 081285848081 
  

Untuk penutupan Surety Bond, nasabah (Principal) yang baru bergabung dengan asuransi terlebih dahulu harus melengkapi data-data (one in a lifetime) di bawah ini :

DATA POKOK  :
1.      Company Profile
2.      Akte Pendirian Perusahaan Berikut Perubahannya (kalau ada)
3.      Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
4.      Laporan Keuangan 2 tahun terakhir (Audited)
5.      Daftar Pengalaman Kerja
6.      Tanda Daftar Rekanan (TDR)
7.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
8.      Surat Keterangan Tempat Usaha (Domisili)
9.      Susunan Pengurus Organisasi Inti
10.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
11.  Surat Ijin Usaha Kontruksi
12.  Keanggotaan KADIN/Organisasi lainnya

Perlu kami sampaikan bahwa data-data tersebut di atas hanya sekali saja. Selanjutnya bila Principal ada penutupan surety bond cukup hanya melampirkan data-data sebagai berikut:
DATA TAMBAHAN :
1.      BID BOND                               :   -  Undangan Tender
2.      PERFORMANCE BOND         :   -  Kontrak Kerja / Surat Perintah Kerj
                                                       -  Surat Penunjukan Pemenang
3.      ADVANCE PAYMENT BOND  :   -  Kontrak Kerja
4.      MAINTENANCE BOND           :   -  Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama



  PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA

( Insurance, Brokerage, Consultants & Services )








Pertama-tama Perkenalkan Dan Izinkan Saya,Muhammad Raka

Untuk Menawarkan Jasa didalam penerbitan
BANK GUARANTEE / SURETY BOND baik itu konstruksi maupun non konstruksi
Dimana Penerbitan tersebut kami memberikan prosedur yang relatif mudah yaitu :( NON COLLATERAL / TANPAAGUNAN ) Untuk semua jenis jaminan serta polis jaminan siap kami antar.
Dan Bank Garansi yang kami terbitkan telah diterima di instansi Pemerintah 

(BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, VICO, CNOOC, MABES TNI, PORLI & TOTAL E & P INDONESIE) 

  


Jasa Asuransi yang kami tawarkan diantaranya : 
                                                   * CONTRACTOR ALL RISK 
                                                   * CONPRENSHIVE GENERAL LIABILITY 
                                                   * WORKMAN COMPESATION LIABILITY 
                                                   * ERECTION ALL RISK (EAR)
                                                   * PROPERTY ALL RISK (PAR)
                                                   * AUTOMOBILE LIABILITY (AL)
                                                   * MARINE HULL (MH) 


MENERBITKAN : 


SURETY BOND & BANK GARANSI 
  •  JAMINAN PENAWARAN / BID BOND
  • JAMINAN PELAKSANAAN / PERFORMANCE BOND
  • JAMINAN UANG MUKA / ADVANCE PAYMENT BOND
  • JAMINAN PEMBAYARAN / PAYMENT BOND
  • JAMINAN PEMELIHARAAN / MAINTENANCE BOND

 BANK PENERBIT


* Bank MANDIRI
* Bank BRI
* Bank BNI
* Bank BTN
* Bank BCA
* Bank MAYBANK/ BII
* Bank BUKOPIN
* Bank EXIM
* Bank BPD DKI
* Bank BPD JATIM
* Bank BPD SUMSEL
* Bank BPD JABAR

* Bank J-TRUST
* Bank SEMINAR Dll...


Persyaratan Penerbitan bank garansi / asuransi :
  1. Membuat Surat Permohonan Bank Garansi Dan Surety Bond
  2. Melampirkan Dokumen Pendukung / P.O / SPK / Surat Kontrak lainnya
  3. Legalitas Perusahaan (COMPANY PROFILE)
  4. Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir ( Neraca Beserta Rugi & Laba ).
  5.  Akte Pendirian Beserta Akte Perubahan Trakhir 
  6. SIUP/TDP/NPWP/DOMISILI/SIUJK
  7. Melampirkan Poto Kopi Pengurus
  8. Daftar Tenaga Ahli
  9. Pengalaman Pekerjaan Beserta Nilai Kontrak
Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang saya ucapkan terimakasih...

PT . SEKUNDANG MAJU BERSAMA
(INSURANCE , BROKERS , CONSULTANS , & SERVICE)
Hp/Whatssap     : 0812 8584 8081
E-mail                 : info.sekundanggrup@gmail.com 
  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerbitan Bank Garansi , Asuransi Dan Jaminan Pembayaran ( Non Collateral )

                        PRIHAL : PENAWARAN KERJASAMA UNTUK PENERBITAN/PEMBUATAN BANK GARANSI DAN JAMINAN ASURANSI  BISA TANPA COLLATERAL/ TANPA AGUNAN PROSES CEPAT, MUDAH DAN BIAYA KOMPETITIF LEBIH MURAH NO.03/SMB/PENW/BG-AS/2019 Kepada Yth, Perusahaan Pemerintah BUMN & SwastaPT, LTD, TBK Froom                  :  MUHAMMAD RAKA Tlpon                   :   0812 8584 8081 Perihal               : Penawaran Penerbitan Bank Garansi , Asuransi Dan Jaminan Pembayaran, Tanpa Agunan, (Non Collateral) Dengan hormat, Perkenalkan kami Dari  P T. SEKUNDANG MAJU BERSAMA   (General Insurance Broker),  Kami Bermaksud Menawarkan Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond Bisa Tanpa Agunan (Non Collateral), Proses Cepat dan Mudah Bisa Tanpa Collateral 100%. Adapun Jaminan Bank garansi &     Asuransi Yang Kami Tawarkan Telah Diterima di instansi Pemerintah dan Swasta serta sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun jenis jaminan yang kami tawarkan

Jasa Bank Garansi Dan Surety Bond

Kepada Yth, Perusahaan Pemerintah, BUMN & Swasta PT, LTD, TBK Up : Bpk/Ibu Pimpinan & Bagian Bank Garansi/Surety Bond Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi, Tanpa Agunan, (Non Collateral ) Dengan Hormat, Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa  PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA   adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan atau Non Collateral,Proses Cepat,Bisa dicek Keabsahanya dan Polis Di Jamin kami antar. JENIS JAMINAN : 1.Jaminan Penawaran / Bid Bond. 2.Jaminan Pelaksanaan / Peformance Bond. 3.Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond. 4.Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond. 5.Jaminan pembayaran   Jenis jaminan Asuransi kami terbitkan antaranya Sbb: • PT. Asuransi ASKRINDO • PT.Asuransi JASINDO • PT.Asuransi ASEI • PT.Asuransi SINARMAS • PT.Asuransi JAMKRINDO • PT.Asuransi ASKRIDA  • PT.Asuransi BUMIDA  • PT.Asuransi ACA • PT.Asuransi MEGA PRATAMA • PT.Asuransi BOSOWA ASUR