Perkenalkan kami Dari PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA (General Insurance Broker), Kami Bermaksud Menawarkan Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond Bisa Tanpa Agunan (Non Collateral), Proses Cepat dan Mudah Bisa Tanpa Collateral 100%. Adapun Jaminan Bank garansi & Asuransi Yang Kami Tawarkan Telah Diterima di instansi Pemerintah dan Swasta serta sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun jenis jaminan yang kami tawarkan diantaranya adalah sebagai berikut:
Besar harapan kami agar dapat melakukan kerja-sama dan saling memberikan keuntungan kepada perusahaan/badan usaha yang
DAFTAR JAMINAN
|
Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan Pembayaran SBLC/ LC
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun (SP2D)
Jaminan Contractor ALL RISK (CAR)
Jaminan Custom Bond
Jaminan Property ALL RISK (PAR)
Jaminan Erection ALL RISK (EAR)
Jaminan Marine Hull Insurance (MH)
Jaminan Cargo
Jaminan Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
KMK (KREDIT MODAL KERJA)
Surat Dukungan Bank
DAN ASURANSI UMUM LAINNYA
|
DAFTAR PERUSAHAN BANK DAN ASURANSI PENDUKUNG
BANK PENDUKUNG
|
ASURANSI PENDUKUNG
|
PEMERINTAH
BANK BNI
BANK BTN
BANK MANDIRI
BANK PEMERITNTAH DAERAH (BPD)
BANK JATIM
BANK SUMSEL
BANK SUMUT
BANK BENGKULU
BANK JATENG
BANK DKI
BANK SWASTA NASIONAL
BANK BUKOPIN
BANK BUKOPIN Syariah
BANK JTRUST INDONESIA
BANK BCA
BANK UOB
BANK INDEX
BANK SINAR MAS
|
PEMERINTAH
PT ASURANSI JAMKRINDO
PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA
PT. ASURANSI JASA INDONESIA
PT. ASURANSI JASA RAHARJA
SWASTA NASIONAL
PT. ASURANSI BOSOWA
PT. ASURANSI BUANA INDEPENDENT
PT. ASURANSI RAMAYANA
PT. ASURANSI TUGU KRESNA PRATAMA
PT. ASURANSI BINAGRIYA UPAKARA
PT. ASURANSI MEGA PRATAMA
PT. ASURANSI ASPAN
PT. ASURANSI CENTRAL ASIA
PT. ASURANSI BERDIKARI
|
Kontra Garansi Bank
Salah satu produk penjaminan yang ada di perbankan adalah Garansi Bank (Bank Guarantee). Sedangkan perusahaan Asuransi juga menerbitkan produk penjaminan dengan nama Surety Bond. Namun dibandingkan dengan Surety Bond, terdapat beberapa persyaratan Garansi Bank yang tidak dapat dipenuhi oleh Principal, salah satu diantaranya adalah persyaratan agunan fisik yang besarnya minimal senilai Garansi Bank tersebut. Disisi lain, pihak perbankan dapat menerima agunan non fisik yang dapat dipertanggung jawabkan, salah satu diantaranya adalah Corporate Guarantee.
Corporate Guarantee adalah bentuk penjaminan dari suatu institusi (badan hukum perusahaan) kepada Bank atas kredit yang dikucurkan oleh Bank kepada nasabahnya. Tentunya perusahaan yang memberikan jaminan tersebut telah mengenal dengan baik nasabah yang menerima kredit dari Bank, sehingga atas kegagalan pelunasan kredit nasabah akan menjadi tanggungan perusahaan yang menjaminnya.
Mekanisme penjaminan tersebut diatas diaplikasikan oleh perusahaan Asuransi sebagai Surety Company kepada Bank melalui skema Kontra Garansi Bank. Dalam istilah yang lebih sederhana, Surety Company menjadi penjamin (guarantor) atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank. Dengan demikian meknisme ini merupakan penggabungan antara Surety Bond dan Garansi Bank, dimana Principal harus berhubungan dengan 2 (dua) pihak yaitu Surety Company dan Bank, sedangkan Obligee hanya berhubungan dengan pihak Bank saja. Disisi lain, Surety Company dan Bank telah mengikat suatu perjanjian mekanisme Kontra Garansi Bank .
Pengertian Garansi Bank adalah Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya.
Adapun Kontra Garansi Bank adalah bukti penjamin dari Surety Company atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Principal sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee. Dengan demikian Surety Company telah terikat membayar Ganti Rugi kepada Bank atas klaim Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee.
Mengingat Kontra Garansi Bank ini melibatkan dua institusi penjamin, maka terlebih dahulu harus disepakati mekanisme legal dan operasional yang mengikat kedua belah pihak (Asuransi dan Bank) agar proses penerbitan Garansi Bank oleh Bank dan claim’s recovery oleh Asuransi dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian Bank menerbitkan Garansi Bank sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya. Disisi lain Surety Company juga mengikat Principal untuk menandatangani Indemnity Agreement to Surety guna proses claim’s recovery.
Adanya kerjasama antara Asuransi dan Bank dalam penerbitan Kontra Garansi Bank ini memberikan keuntungan bagi kedua pihak.Keuntungan bagi pihak Asuransi:
Selanjutnya berdasarkan verifikasi dan survey tersebut akan dilakukan analisa 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral). Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Kontra Garansi Bank merupakan unconditional bond atau jaminan tanpa syarat, dimana Surety Company harus membayar kerugian yang diajukan oleh Bank Penerbit Garansi Bank atas pencairan yang diajukan oleh Obligee kepada Bank sebagai akibat dari wanprestasi Principal kepada Obligee. Dengan demikian harus dipastikan bahwa Principal memiliki good performance serta proyek yang dikerjakan adalah layak. Itupun harus didukung pula oleh indemnity agreement to surety yang ditanda tangani oleh Principal.
Setelah Surety Company menyetujui untuk menjamin Principal, selanjutnya direkomendasikan kepada Bank agar dapat diterbitkan Garansi Bank yang nantinya akan diserahkan ke Obligee. Berdasarkan penerbitan Garansi Bank tersebut kemudian Surety Company menerbitkan Kontra Garansi Bank yang selanjutnya diserahkan kepada Bank.
Sebagai bagian dari proses pemberian kredit Bank kepada debitur, maka Principal juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang ada di Bank. Hal ini dikarenakan status Principal adalah bagian dari portofolio Bank yang akan dilaporkan ke Bank Indonesia.
Corporate Guarantee adalah bentuk penjaminan dari suatu institusi (badan hukum perusahaan) kepada Bank atas kredit yang dikucurkan oleh Bank kepada nasabahnya. Tentunya perusahaan yang memberikan jaminan tersebut telah mengenal dengan baik nasabah yang menerima kredit dari Bank, sehingga atas kegagalan pelunasan kredit nasabah akan menjadi tanggungan perusahaan yang menjaminnya.
Mekanisme penjaminan tersebut diatas diaplikasikan oleh perusahaan Asuransi sebagai Surety Company kepada Bank melalui skema Kontra Garansi Bank. Dalam istilah yang lebih sederhana, Surety Company menjadi penjamin (guarantor) atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank. Dengan demikian meknisme ini merupakan penggabungan antara Surety Bond dan Garansi Bank, dimana Principal harus berhubungan dengan 2 (dua) pihak yaitu Surety Company dan Bank, sedangkan Obligee hanya berhubungan dengan pihak Bank saja. Disisi lain, Surety Company dan Bank telah mengikat suatu perjanjian mekanisme Kontra Garansi Bank .
Pengertian Garansi Bank adalah Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya.
Adapun Kontra Garansi Bank adalah bukti penjamin dari Surety Company atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Principal sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee. Dengan demikian Surety Company telah terikat membayar Ganti Rugi kepada Bank atas klaim Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee.
Mengingat Kontra Garansi Bank ini melibatkan dua institusi penjamin, maka terlebih dahulu harus disepakati mekanisme legal dan operasional yang mengikat kedua belah pihak (Asuransi dan Bank) agar proses penerbitan Garansi Bank oleh Bank dan claim’s recovery oleh Asuransi dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian Bank menerbitkan Garansi Bank sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya. Disisi lain Surety Company juga mengikat Principal untuk menandatangani Indemnity Agreement to Surety guna proses claim’s recovery.
Adanya kerjasama antara Asuransi dan Bank dalam penerbitan Kontra Garansi Bank ini memberikan keuntungan bagi kedua pihak.Keuntungan bagi pihak Asuransi:
- Menjaga maintenance portofolio nasabah
- Meningkatkan portofolio nasabah melalui pelayanan bersama dengan bank
- Peningkatan bisnis melalui kerjasama timbal balik
- Lebih terjamin dan sesuai dengan Undang-Undang
- Fee base income
- Risiko kredit relatif rendah karena ada penjamin
- Kontra Garansi Bank Penawaran (Bid Bond), Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank oleh Bank Penerbit yang menjamin Obligee bahwa Principal memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan, dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Bank Penerbit akan memberikan ganti rugi sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.
- Kontra Garansi Bank Pelaksanaan (Performance Bond), Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank yang menjamin bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Bank Penerbit akan memberikan ganti rugi kepada Obligee sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.
- Kontra Garansi Bank Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond), Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank yang menjamin bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek. Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Bank Penerbit akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.
- Kontra Garansi Bank Pemeliharaan (Maintenance Bond), Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank untuk menjamin bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Bank Penerbit akan mengganti biaya perbaikan sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.
Selanjutnya berdasarkan verifikasi dan survey tersebut akan dilakukan analisa 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral). Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Kontra Garansi Bank merupakan unconditional bond atau jaminan tanpa syarat, dimana Surety Company harus membayar kerugian yang diajukan oleh Bank Penerbit Garansi Bank atas pencairan yang diajukan oleh Obligee kepada Bank sebagai akibat dari wanprestasi Principal kepada Obligee. Dengan demikian harus dipastikan bahwa Principal memiliki good performance serta proyek yang dikerjakan adalah layak. Itupun harus didukung pula oleh indemnity agreement to surety yang ditanda tangani oleh Principal.
Setelah Surety Company menyetujui untuk menjamin Principal, selanjutnya direkomendasikan kepada Bank agar dapat diterbitkan Garansi Bank yang nantinya akan diserahkan ke Obligee. Berdasarkan penerbitan Garansi Bank tersebut kemudian Surety Company menerbitkan Kontra Garansi Bank yang selanjutnya diserahkan kepada Bank.
Sebagai bagian dari proses pemberian kredit Bank kepada debitur, maka Principal juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang ada di Bank. Hal ini dikarenakan status Principal adalah bagian dari portofolio Bank yang akan dilaporkan ke Bank Indonesia.
Besar harapan kami agar dapat melakukan kerja-sama dan saling memberikan keuntungan kepada perusahaan/badan usaha yang
Anda
pimpin. Jika ada pertanyaan atau Anda membetuhkan informasi yang lebih lanjut,
silakan
menghubungi
kami melalui contract person di bawah ini.
Atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat
Kami
PT.SEKUNDANG
MAJU BERSAMA
Agent
Guarantee Bank Surety Bond, Asuransi Umum
Head
Office : Jl. Kayu Manis. IV
No.16 RT.008 RW.003 Matraman, Jakarta Timur 13130
From :M.Raka
Telp : 021.2289.6093 (
Hunting )
HP/WA : 0812-8584-8081
E-mail :
info.sekundanggrup@gmail.com
Komentar
Posting Komentar